Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi
Posted on June 9th, 2008 by klikwae
Peraturan perundang-undangan Polisi telah direvisi:
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1
Diambil dari Ketawa.com
Filed under: Uncategorized